JASA-JASA BANK YANG MENGHASILKAN FEE BASED INCOME
“JASA-JASA
BANK YANG MENGHASILKAN FEE BASED INCOME”
Fee Based Income (pendapatan
non bunga) adalah pendapatan provisi, fee atau komisi yang diterima bank dari
pemasaran produk maupun transaksi jasa perbankan yang dibebankan kepada nasabah
sehubungan dengan produk dan jasa bank yang dinikmatinya.
Pendapatan non bunga atau fee based income ini
dianggap cukup potensial karena beberapa pertimbangan, antara lain sebagai
berikut :
1.
Pendapatan
non bunga ini dapat diperoleh baik dari aktivitas pemberian kreditmaupun
aktivitas lainnya yang bersifat non kredit.
2.
Mengandung
resiko unpaid (tidak terbayar kembali) yang relatif kecil
karena pembayaran fee ini diterima segera jasa maupun transaksi terjadi
atau saat feetersebut efektif dibebankan.
3.
Penetapan tarif fee oleh bank atas suatu produk atau jasanya tidak
banyak dipergunakan oleh tingkat fee yang diberlakukan oleh pesaing.
4.
Memberikan
konstribusi yang cukup besar untuk peningkatan laba bank.
Berikut ini adalah beberapa jasa perbankan yang
menghasilkan Fee based income :
A.
TRANSFER
Transfer adalah Pemindahan
dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan
nasabah atau (debitur/ non debitur) dan atau untuk kepentingan bank itu
sendiri.
Pihak-pihak yang terkait dalam proses transfer :
1. Remiter/ Aplicant, yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya
melalui jasa pengiriman uang.
2. Beneficiary, yaitu pihak akhir yang berhak menerima dana transfer dari drawee bank
atau paying bank.
3. Remiting Bank, Yaitu bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah
untuk di transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan
kepada penerima dana (beneficiary).
4. Paying Bank, Bank yang menerima transfer dari remiting bank untuk diteruskan / dibayarkan kepada beneficiary.
Berdasarkan jenis dan proses transfer :
Jenis Transfer ada dua, yaitu transfer masuk dan transfer keluar, berikut
definisinya :
1. Transfer masuk, adalah pengiriman
uang yang diterima dari cabang lain bank sendiri atau dari bank lain untuk
keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana pada bank sendiri.
2. Transfer keluar, pengiriman uang atas perintah nasabah/bagian bank
tertentu untuk keuntungan pihak lain kepadabank lain atau cabang bank sendiri.
Proses transfer terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Melalui bank Indonesia.
2. Melalui bank lain.
3. Melalui cabang sendiri.
B. INKASO
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan
amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai
imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau
fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia
perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan
atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Keuntungan
Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian
tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih
jelas.
Mekanisme
Inkaso
1. Inkaso
melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang
merupakan nasabah dari Bank lain.
2. Inkaso
melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri
untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Biaya atau
Fee Transaksi Inkaso
1. Inkaso
Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan
kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
2. Inkaso Masuk
yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke
cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
LETTER OF
CREDIT
Atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC,
adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir
menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan
berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Pelaku L/C
1. Applicant atau
pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
2. Beneficiary adalah
eksportir (penjual) yang menerima L/C.
3. Issuing bank atau opening
adalah bank pembuka L/C.
4. Advising
bank adalah bank
yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary.
Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai
perantara.
5. Confirming
bank adalah bank
yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya
pembayaran.
6. Paying bank adalah bank
yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary
berkewajib.
7. Carrier adalah
pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk
dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat
seperti truk, kereta Dll).
Jenis-jenis
L/C
1.
Revocable
L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing
bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
2.
Irrevocable
L/C
Irrevocable L/C adalah L/C
yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang
ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk
menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga
dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan
L/C tersebut.
3.
Irrevocable
dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna
dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran
atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening
bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi,
serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
4.
Clean Letter
of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan
syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan
dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia
dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
5.
Documentary
Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang
tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam
syarat-syarat dari L/C.
6.
Documentary
L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary)
diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan
penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen
lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C.
L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
7.
Revolving
L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang
tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C
tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap
bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan)
kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau
tidak.
8.
Back to Back
L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary)
biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu,
penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk
pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya
dari luar negeri.
9.
Transferable
L/C
Beneficiary berhak memnita kepada
bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank
yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit
sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
Manfaat Letter of Credit bagi bank
1. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi
yang merupakan fee based income bagi bank.
2. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah
bagi bank.
3. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga
nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
C.
SAFE DEPOSIT BOX
Adalah Kegiatan jasa bank yang
diberikan kepada pada nasabah, berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen
atau benda benda berharganya.
Keuntungan Safe depsit box
Bagi Bank :
1. Perolehan biaya sewa.
2. Uang jaminan yang mengenda.
3. Pelayanan kepada nasabah
Bagi Nasabah :
1. Menjamin kerahasiaan barang yang disimpan.
2. Keamanan barang terjamin.
sumber : http://seputargunadarmauniversity.blogspot.com/2013/05/jasa-jasa-bank-yang-menghasilkan-fee_2217.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar