Manajemen Alokasi Dana Pada Cadangan Primer
/GWM, Skunder dan Primer
manajemen penggunaan dana :
A 1. Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah
menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
(sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi
likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan
oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada
bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement
sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit
dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau
primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum,
keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan
kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk
penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus
segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo
rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta
warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut
sebagai alat-alat likuid.
2. Secondary Reserve (cadangan
sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah
penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas)
yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai
tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain
:
a. surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk
dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary
reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain
berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi
bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan
untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat
jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan
kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus
dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak
mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek
yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak
semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat
berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen
cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga
Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
manajemen penggunaan dana :
A 1. Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah
menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
(sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi
likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan
oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada
bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement
sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit
dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau
primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum,
keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan
kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk
penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus
segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo
rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta
warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut
sebagai alat-alat likuid.
2. Secondary Reserve (cadangan
sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah
penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas)
yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai
tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain
:
a. surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk
dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary
reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain
berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi
bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan
untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat
jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan
kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus
dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak
mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek
yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak
semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat
berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen
cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga
Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
4.2 Alokasi dana pada cadangan
sekunder
4.2.1 candangan sekunder
aset bank yang ditanamkan pada surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan, seperti surat-surat berharga pemerintah (SBI); aktiva ini menghasilkan bunga dan dapat diperhitungkan sebagai cadangan pelengkap bank; jika permintaan kredit tidak terlalu banyak, dana yang dihimpun sering diinvestasikan dalam surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjual-belikan (dikonversikan menjadi uang tunai); cadangan ini tidak dicantumkan secara terpisah dalam POS neraca (secondary reserve).
cadangan sekunder bank
pelengkap cadangan primer bank yang sifatnya likuid; apabila diperlukan, cadangan sekunder dapat segera diuangkan, misalnya untuk membayar penarikan dana pihak ketiga yang penarikannya di luar kewajaran atau untuk ekspansi kredit; biasanya, cadangan sekunder berbentuk surat berharga yang mempunyai peringkat tinggi, berisiko rendah, berjangka waktu pendek dan sangat mudah dijual sehingga dapat dengan segera dikonversikan menjadi uang tunai pada saat dibutuhkan (secondary bank reserve)
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek lainnya.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
aset bank yang ditanamkan pada surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan, seperti surat-surat berharga pemerintah (SBI); aktiva ini menghasilkan bunga dan dapat diperhitungkan sebagai cadangan pelengkap bank; jika permintaan kredit tidak terlalu banyak, dana yang dihimpun sering diinvestasikan dalam surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjual-belikan (dikonversikan menjadi uang tunai); cadangan ini tidak dicantumkan secara terpisah dalam POS neraca (secondary reserve).
cadangan sekunder bank
pelengkap cadangan primer bank yang sifatnya likuid; apabila diperlukan, cadangan sekunder dapat segera diuangkan, misalnya untuk membayar penarikan dana pihak ketiga yang penarikannya di luar kewajaran atau untuk ekspansi kredit; biasanya, cadangan sekunder berbentuk surat berharga yang mempunyai peringkat tinggi, berisiko rendah, berjangka waktu pendek dan sangat mudah dijual sehingga dapat dengan segera dikonversikan menjadi uang tunai pada saat dibutuhkan (secondary bank reserve)
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek lainnya.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
4.2.1 pengertian kredit
Pengertian Kredit
mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai dari arti kata “
kredit”yang berasal dari bahasa Yunani “ credere” yang berarti
kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari – hari .
“ Pengertian Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati “.
“ Pengertian Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati “.
4.2.2
Jenis kredit
4.2.2.1Jenis kredit menurut tujuan :
• Kredit konsumtif
• Kredit Produktif
• Kredit perdagangan
• Kredit konsumtif
• Kredit Produktif
• Kredit perdagangan
4.2.2.2Jenis kredit menurut jangka waktu
• Kredit jangka pendek (short term loan)
• Kredit jangka menengah (medium term loan)
• Kredit jangka panjang (long term loan)
• Kredit jangka pendek (short term loan)
• Kredit jangka menengah (medium term loan)
• Kredit jangka panjang (long term loan)
4.2.2.3Jenis kredit Dengan jaminan
• Unsecured loan
• Secured loan
• Unsecured loan
• Secured loan
4.2.2.4Jenis kredit berdasarkan Pencairan
• Non cash loan
• Cash loan atau
• Kredit afbetaling/self liquidating credit
• Kredit revolving
• Contingency financing
• Non cash loan
• Cash loan atau
• Kredit afbetaling/self liquidating credit
• Kredit revolving
• Contingency financing
4.2.2.5Jenis kredit menurut penggunaan
• Kredit Eksploitasi
• Kredit Investasi
• Kredit Konsumtif
• Kredit Eksploitasi
• Kredit Investasi
• Kredit Konsumtif
4.2.2.6Jenis kredit menurut sumber dana
• Dana internal bank
• Dana eksternal bank
• Sindikasi
• Dana internal bank
• Dana eksternal bank
• Sindikasi
4.3 Syarat pembelian kredit
enis - Jenis Kredit
Beragamnya jenis usaha, menyebabkan beragam pula kebutuhan
akan dana, kebutuhan akan dana yang beragam menyebabkan jenis kredit juga
menjadi beragam, secara umum jenis dapat dilihat dari berbagai segi anatara
lain:
2. Jenis kredit dilihat dari segi
tujuan kredit
Jenis kredit dilihat dari segi kredit terdiri dari :
1. Kredit
produktif
Kredit produktif adalah kredit yang digunakan untuk
peningkatan usaha atau produksi atau investasi.
2. Kredit
komsumtif
Kredit komsumtif adalah kredit yang digunakan untuk komsumsi
secara pribadi.
3. Kredit
perdagangan
Kredit perdagangan adalah kredit yang digunakan untuk
perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya
diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut, contoh : kredit
ekspor dan impor (kasmir,2008:110).
3. Jenis kredit dilihat dari segi
jangka waktu
Jenis kredit dilihat dari segi jangka waktu terdiri dari :
1. Kredit
3angka Pendek (short term credit)
Kredit jangka pendek adalah kredit yang berjangka waktu
maksimum satu tahun, dilihat dari sisi perusahaan, kredit jangka pendek dapat
berbentuk sebagai berikut :
- Kredit Rekening Koran, yaitu kredit yang diberikan kepada nasabahnya dengan planfond tertentu.
- Kredit Penjual, yaitu kredit yang diberikan oleh pembeli kepada penjual.
- Kredit Wesel, yaitu kredit yang terjadi apatiila nasabah mengeluarkan surat
pengakuan hutang yang
berisi kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu dan pada saat tertentu,
setelah ditanda tangani surat wesel dapat dijual diuangkan kepada Bank(surat
promes).
Kredit Eksploitasi, yaitu kredit yang diberikan untuk
membiayai current Operation suatu perusah
2. Kredit
Jangka Menengah (intermediate term credit)
Kredit jangka menengah (intermediate term credit) adalah
kredit yang berjangka waktu dari 1-3 tahun.
3. Kredit
Jangka Panjang ( long term credit)
Kredit jangka panjang (long term credit) kredit yang
berjangka waktu lebih dari 3 tahun.
4. Demand
Loan atau call loan
Demand Loan atau call loan adalah suatu bentuk kredit yang
setiap waktu dapat diminta kembali.
4. Jenis kredit dilihat dari segi
jaminan
Jenis kredit dilihat dari segi jaminan terdiri atas :
l. Kredit
dengan jaminan
Kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut
dapat berbentuk barang berwujud dan tidak berwujud atau jaminan orang, artinya
setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan
calon nasabah.
2. Kredit
tanpa jaminan
Kredit yang diberikan tanpa barang jaminan atau orang
tertentu, kredit ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta
loyalitas atau nama baik calon nasabah selama ini (Kasmir,2008:11).
5. Jenis kredit dilihat dari segi
sektor ekonomi
Jenis kredit dilihat dari segi sektor ekonomi terdiri dari :
sektor pertanian, perburuhan, dan sarana pertanian, sektor pertambangan, sektor
perindustrian, sektor listrik, gas dan air, sektor konstruksi, sektor
perdagangan, restoran dan hotel, sektor jasa - jasa sosial/ masyarakat, sektor lain-lain.
- See more at: http://dinulislami.blogspot.com/2013/02/jenis-jenis-kredit.html#sthash.85dMKvZW.dpufSebagaimana dijelaskan sebelumnya, pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan. Selain kepercayaan, syarat-syarat pemberian kredit adalah sebagai berikut :
a. Karakter(character)
Suatu keadaan yang berhubungan dengan sifat, kejujuran, itikad baik dari penerima kredit dalam kehidupan ekonomi atau usahanya. Pemberian kredit perlu meneliti kebiasaan dan kepribadian pemohon sebelum memutuskan untuk memberikan kredit.
b. Kemampuan (Capacity)
Keharusan yang berhubungan dengan kemampuan, kepandaian dan keahlian pemohon kredit untuk mengelola usahanya. Dari penelitian tersebut, pemberi kredit dapat mengambil kesimpulan apakah pemohon mampu atau tidak mampu untuk mengembalikan kredit.
c. Modal (capital)
Penerima kredit harus memiliki modal sendiri. Pinjaman atau kredit hanya digunakan sebagai pendorong untuk perkembangan usahanya.
d. Jaminan (collateral)
Si peminjam harus menyedikan jaminan untuk mendapat kredit. Kalau kredit tidak dapat dikembalikan, maka jaminan ini akan dijual untuk mengembalikan kredit yang dipakai. Jaminan ini bisa berupa harta tetap seperti tanah, rumah ataupun surat-surat berharga.
e. Kondisi ekonomi (condition of economy)
Suatu keadaan ekonomi yang sedang berlangsung dan ramalan keadaan ekonomi pada masa mendatang. Jika pemberi kredit memperkirakan bahwa perekonomian baik maka kredit akan diberikan. Begitupun sebaliknya.
Disamping kelima syarat diatas, dikenal juga prinsip 5 p dan prinsip 3 R dalam pemberian kredit.
Prinsip 5P
a. Party
Sebelum memberi kredit, mereka harus mengelompokkan calon debitur berdasarkan kategori yang telah ditentukan.
b. Purpose
Pemberi kredit akan meneliti kelayakan rencana penggunaan dana kredit yang akan diberikan.
c. Payment
Pemberi kredit akan meneliti apakah kreditnya dapat kembali atau tidak
d. Profitability
Prinsip ini menekankan adanya kemampuan calon debitur dalam memperoleh laba perusahaannya.
e. Protection
Prinsip ini menyangkut tingkat keamanan dalam pemberian kredit.
Prinsip 3R
1. Returns. Prinsip ini berkaitan dengan kemampuan yang mendatangkan keberhasilan dari kredit yang diberikan.
2. Repayment. Prinsip ini berkaitan dengan kemampuan mengembalikan kredit.
3. Risk. Prinsip ini berkaitan dengan kemampuan peminjam dalam menanggung resiko ketidakmampuan mengembalikan kredit.
enis - Jenis Kredit
Beragamnya jenis usaha, menyebabkan beragam pula kebutuhan
akan dana, kebutuhan akan dana yang beragam menyebabkan jenis kredit juga
menjadi beragam, secara umum jenis dapat dilihat dari berbagai segi anatara
lain:
2. Jenis kredit dilihat dari segi
tujuan kredit
Jenis kredit dilihat dari segi kredit terdiri dari :
1. Kredit
produktif
Kredit produktif adalah kredit yang digunakan untuk
peningkatan usaha atau produksi atau investasi.
2. Kredit
komsumtif
Kredit komsumtif adalah kredit yang digunakan untuk komsumsi
secara pribadi.
3. Kredit
perdagangan
Kredit perdagangan adalah kredit yang digunakan untuk
perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya
diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut, contoh : kredit
ekspor dan impor (kasmir,2008:110).
3. Jenis kredit dilihat dari segi
jangka waktu
Jenis kredit dilihat dari segi jangka waktu terdiri dari :
1. Kredit
3angka Pendek (short term credit)
Kredit jangka pendek adalah kredit yang berjangka waktu
maksimum satu tahun, dilihat dari sisi perusahaan, kredit jangka pendek dapat
berbentuk sebagai berikut :
- Kredit Rekening Koran, yaitu kredit yang diberikan kepada nasabahnya dengan planfond tertentu.
- Kredit Penjual, yaitu kredit yang diberikan oleh pembeli kepada penjual.
- Kredit Wesel, yaitu kredit yang terjadi apatiila nasabah mengeluarkan surat
pengakuan hutang yang
berisi kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu dan pada saat tertentu,
setelah ditanda tangani surat wesel dapat dijual diuangkan kepada Bank(surat
promes).
Kredit Eksploitasi, yaitu kredit yang diberikan untuk
membiayai current Operation suatu perusah
2. Kredit
Jangka Menengah (intermediate term credit)
Kredit jangka menengah (intermediate term credit) adalah
kredit yang berjangka waktu dari 1-3 tahun.
3. Kredit
Jangka Panjang ( long term credit)
Kredit jangka panjang (long term credit) kredit yang
berjangka waktu lebih dari 3 tahun.
4. Demand
Loan atau call loan
Demand Loan atau call loan adalah suatu bentuk kredit yang
setiap waktu dapat diminta kembali.
4. Jenis kredit dilihat dari segi
jaminan
Jenis kredit dilihat dari segi jaminan terdiri atas :
l. Kredit
dengan jaminan
Kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut
dapat berbentuk barang berwujud dan tidak berwujud atau jaminan orang, artinya
setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan
calon nasabah.
2. Kredit
tanpa jaminan
Kredit yang diberikan tanpa barang jaminan atau orang
tertentu, kredit ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta
loyalitas atau nama baik calon nasabah selama ini (Kasmir,2008:11).
5. Jenis kredit dilihat dari segi
sektor ekonomi
Jenis kredit dilihat dari segi sektor ekonomi terdiri dari :
sektor pertanian, perburuhan, dan sarana pertanian, sektor pertambangan, sektor
perindustrian, sektor listrik, gas dan air, sektor konstruksi, sektor
perdagangan, restoran dan hotel, sektor jasa - jasa sosial/ masyarakat, sektor lain-lain.
- See more at: http://dinulislami.blogspot.com/2013/02/jenis-jenis-kredit.html#sthash.85dMKvZW.dpuf
enis - Jenis Kredit
Beragamnya jenis usaha, menyebabkan beragam pula kebutuhan
akan dana, kebutuhan akan dana yang beragam menyebabkan jenis kredit juga
menjadi beragam, secara umum jenis dapat dilihat dari berbagai segi anatara
lain:
2. Jenis kredit dilihat dari segi
tujuan kredit
Jenis kredit dilihat dari segi kredit terdiri dari :
1. Kredit
produktif
Kredit produktif adalah kredit yang digunakan untuk
peningkatan usaha atau produksi atau investasi.
2. Kredit
komsumtif
Kredit komsumtif adalah kredit yang digunakan untuk komsumsi
secara pribadi.
3. Kredit
perdagangan
Kredit perdagangan adalah kredit yang digunakan untuk
perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya
diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut, contoh : kredit
ekspor dan impor (kasmir,2008:110).
3. Jenis kredit dilihat dari segi
jangka waktu
Jenis kredit dilihat dari segi jangka waktu terdiri dari :
1. Kredit
3angka Pendek (short term credit)
Kredit jangka pendek adalah kredit yang berjangka waktu
maksimum satu tahun, dilihat dari sisi perusahaan, kredit jangka pendek dapat
berbentuk sebagai berikut :
- Kredit Rekening Koran, yaitu kredit yang diberikan kepada nasabahnya dengan planfond tertentu.
- Kredit Penjual, yaitu kredit yang diberikan oleh pembeli kepada penjual.
- Kredit Wesel, yaitu kredit yang terjadi apatiila nasabah mengeluarkan surat
pengakuan hutang yang
berisi kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu dan pada saat tertentu,
setelah ditanda tangani surat wesel dapat dijual diuangkan kepada Bank(surat
promes).
Kredit Eksploitasi, yaitu kredit yang diberikan untuk
membiayai current Operation suatu perusah
2. Kredit
Jangka Menengah (intermediate term credit)
Kredit jangka menengah (intermediate term credit) adalah
kredit yang berjangka waktu dari 1-3 tahun.
3. Kredit
Jangka Panjang ( long term credit)
Kredit jangka panjang (long term credit) kredit yang
berjangka waktu lebih dari 3 tahun.
4. Demand
Loan atau call loan
Demand Loan atau call loan adalah suatu bentuk kredit yang
setiap waktu dapat diminta kembali.
4. Jenis kredit dilihat dari segi
jaminan
Jenis kredit dilihat dari segi jaminan terdiri atas :
l. Kredit
dengan jaminan
Kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut
dapat berbentuk barang berwujud dan tidak berwujud atau jaminan orang, artinya
setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan
calon nasabah.
2. Kredit
tanpa jaminan
Kredit yang diberikan tanpa barang jaminan atau orang
tertentu, kredit ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta
loyalitas atau nama baik calon nasabah selama ini (Kasmir,2008:11).
5. Jenis kredit dilihat dari segi
sektor ekonomi
Jenis kredit dilihat dari segi sektor ekonomi terdiri dari :
sektor pertanian, perburuhan, dan sarana pertanian, sektor pertambangan, sektor
perindustrian, sektor listrik, gas dan air, sektor konstruksi, sektor
perdagangan, restoran dan hotel, sektor jasa - jasa sosial/ masyarakat, sektor lain-lain.
- See more at: http://dinulislami.blogspot.com/2013/02/jenis-jenis-kredit.html#sthash.85dMKvZW.dpuf